Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Apakah Benar Haram Hukumnya Jual Beli Kucing dalam Islam?

Info informasi Apakah Benar Haram Hukumnya Jual Beli Kucing dalam Islam? atau artikel tentang Apakah Benar Haram Hukumnya Jual Beli Kucing dalam Islam? ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Viral Media - Sekarang ini sangat banyak ditemui fenomena jual beli hewan peliharaan di berbagai daerah terutama di perkotaan. Namun muncul kebingungan pada umat muslim karena ada beberapa hadist yang melarang seorang muslim untuk memperjual belikan hewan yang merupakan kesayangan Rasulullah tersebut.

Dalam riwayat Muslim, Abi Az Zubair Radhiallahu �Anhu berkata,�Saya bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan kucing dan anjing. Jabir kemudian menjawab bahwa Rasulullah melarang hal tersebut.�
Di riwayat lain, Jabir bin Abdillah berkata, �Rasulullah melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur.� (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Sudah diketahui bahwa kucing merupakan hewan kesayangan Rasulullah. Seorang sahabat Rasulullah pun mendapat gelar Abu Hurairah yang berarti Bapak Kucing.Larangan memperjual belikan hewan seperti kucing dan anjing jelas dilarang oleh Rasulullah lewat hadist di atas dan derajatnya pun shahih. Lantas bagaimana hukumnya larangan tersebut berdasarkan pendapat ulama?

Para ulama dari empat mazhab telah bersepakat bahwa boleh memperjual belikan kucing karena kucing termasuk hewan yang suci dan tidak bernajis. Pernyataan ini terdapat dalam beberapa kitab keempat mazhab tersebut seperti Al Majmu yang dikarang Imam An Nawawi, Al Mughni karangan Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy, ataupun Bada�i Al Shana�i karangan Imam Al Kasani.

Namun Imam Abu Daud menyatakan pendapat yang berbeda. Menurutnya jual beli kucing tetaplah haram atau dilarang. Sandarannya tentu saja dari hadist Rasulullah tersebut.

Akan tetapi dalam Kitab Al Muhalla karangan Ibnu Hazm yang berpatokan pada Imam Abu Daud menyatakan bahwa jual beli kucing menjadi wajib jika diperuntukkan untuk menakut-nakuti kucing. Jadi keharaman tersebut memang tidak mutlak sepenuhnya dimana ada suatu kondisi yang menjadikan seseorang boleh membeli ataupun menjual kucing.

Sementara Imam Nawawi menjelaskan bahwa kucing adalah hewan suci yang bisa dimanfaatkan selama syarat-sayaratnya terpenuhi. Sebagai contoh adalah tidak cacat ataupun syarat lainnya sebagaimana dalam jual beli kuda atau keledai.

Dalam kitab Al Majmu, Imam Ibnu Al Mundzir mengatakan bahwa secara ijma ulama, memelihara kucing boleh hukumnya sehingga jual belinya pun tidak dipermasalahkan.

Imam Nawawi mengakui bahwa hadist larangan tersebut adalah shahih, namun tidak secara mutlak. Jadi yang boleh adalah yang bisa diambil manfaatnya seperti untuk menjaga rumah dari tikus. Adapun menjual kucing liar atau kucing hutan, barulah dilarang sebab tak ada manfaatnya. Wallahu A�lam

semoga bermanfaat

Demikian artikel tentang Apakah Benar Haram Hukumnya Jual Beli Kucing dalam Islam? ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Apakah Benar Haram Hukumnya Jual Beli Kucing dalam Islam? ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.